Sabtu, 13 Agustus 2011

syarat sah dan syarat wajib puasa

Bismillahirrohmaanirrohiim,,,,
Ahlan wasahlan ikhwafillaah,, ^_^
Karena sekarang kita sedang berada di bulan yang mulia yakni bulan ramadhan, kami mau berbagi sedikit ilmu mengenai puasa,,
Puasa menurut arti bahasa adalah menahan diri, sedangkan menurut syara’ adalh menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari karena semata-mata perintah Allah, dengan di sertai niat dan syarat-syarat tertentu. (fiqih islam karya Ust. Drs. Moh. Saifulloh Al-aziz)
Adapun dasar hukum melaksanakan puasa terdapat dalam firman Allah Q.S Al-Baqarah : 183 yang artinya: ” Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.”
Dalam puasa ada beberapa syarat tertentu, dii antaranya adalah syarat sahnya puasa dan syarat wajib puasa.
Menurut Syekh Nawawi dalam kitab Sapinatunnaja syarat sahnya puasa itu ada 4, yaitu :
  1. Islam
  2. ‘Aqlun (Tamyiz), artinya orang yang d perbolehkan puasa yaitu orang-orang atau anak-anak yang sudah bisa membedakan antara baik dan buruk. Tegasnya bukan anak-anak yang terlalu kecil bukan pula orang yang kehilangan akalnya atau gila.
  3. Niqo’ u min nahwi haidin, artinya suci dari hadas (missal haid). Wanita yang sedang haid atau nifas tidak d bolehkan untuk berpuasa, namun wajib baginya meng qodo puasa yang ditinggalkannya pada waktu lain.
  4. ‘ilmun bikaunil wakti qobilan lisshoumi, artinya mengetahui waktu yang d perbolehkan untuk berpuasa, misal di bulan ramadhan.
Adapun syarat wajibnya puasa (masih menurut Syekh Nawawi dalam kitab Sapinatunnaja ) itu ada lima macam, yakni :
  1. Islam
  2. Taklifun, atau bahasa lainnya yaitu baligh dan berakal. Artinya  orang yang sudah masuk usia baligh namun berakal atau tidak gila. Bagi anak-anak yang belum mencapai usia baligh belum d wajibkan berpuasa, akan tetapi bila mereka kuat mengerjakan puasa mereka boleh di ajak untuk berpuasa.
  3. Ithoqotun (kuat), artinya puasa diwajibkan bagi orang yang kuat (tidak sakit), tidak diwajibkan bagi orang sakit dan orang tua yang sudah pikun. Bagi orang yang sakit puasanya bisa dibayar dngan puasa lagi (qodo) atau jika tetap sakit maka d bayar dengan fidyah dan bagi orang tua yang sudah pikun puasanya dibayar dengan fidyah.
  4. Shihhatun (sehat), artinya puasa d wajibkan bagi orang sehat, bagi orang sakit tidak d wajibkan puasa namun tetap harus di qodo ketika dia sembuh (tentunya di qodo di waktu lain).
  5. Iqomatun, wajib puasa bagi orang yang muqim. Tegasnya diperbolehkan untuk tidak berpuasa bagi orang yang sedang melakukan perjalanan (safar).
Alhamdulillah sampai disini dulu pembahasannya,,,nanti kita sambung lagi,,, :-)
Mohon maaf yang sebesar-besarnya Jika terdapat kekeliruan dalam pembahasan kami,,,,
Sesungguhnya kebenaran dan kesempurnaan hanyalah milik Allah semata,,,,
Jazakallaahu khairan katsiiroo,,,
 “SEMOGA BERMANFAAT (^_^)”